Terwujudnya KABUPATEN SUKABUMI

yang Religius, Maju, dan Inovatif menuju masyarakat sejahtera Lahir Batin

Pengumuman

Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:

  1. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
  2. memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang;
  3. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
  4. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Sumber : Pasal 66 UU no 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana dirubah oleh UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Pasal 69 ayat 1, bahwa Setiap orang yang dalam melakukan usaha dan/atau kegiatannya memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6I huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.O00.000.000,O0 (satu miliar rupiah).

Sumber : UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Kontak Kami

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang

KABUPATEN SUKABUMI

Alamat: JL. Pelabuhan 2, No. 479, Cipanengah, Sindangsari Kec. Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43134
Phone: (0266) 6220810
Fax: (0266) 6220810
Email: dptrsukabumi@gmail.com

We are in social