Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
Sumber : Pasal 66 UU no 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana dirubah oleh UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Pasal 69 ayat 1, bahwa Setiap orang yang dalam melakukan usaha dan/atau kegiatannya memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6I huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.O00.000.000,O0 (satu miliar rupiah).
Sumber : UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja